Tangerang,Liputan86.com- Proyek pembangunan Menara Pandang yang ada di Kawasan Ketapang Mangrove diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak transparan.
Kegiatan proyek tersebut tidak transparan, karena tidak ada papan Keterangan Informasi Publik(KIP) dan tidak sesuai spesifikasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.
Proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan.
Pantauan awak media di lapangan Kamis (27/10/2022), terlihat ada beberapa kerusakan pada bagian Bagan Kayu (Jembatan) menuju Menara Pandang tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













