Tak Mengantongi Izin Bangunan dan Pabrik PT. Adi Jaya Makmur Sejahtera Nekat Membangun di Atas Tanah Perairan

- Redaksi

Kamis, 11 November 2021 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 24 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut asmawi mengatakan, Kami juga sudah memberikan surat teguran ke 1,2 dan 3, itu sudah kami lakukan, setelah itu berdasarkan aduan masyarakat kami juga sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti, tapi memang perusahaan itu (PT Adi Jaya Makmur) bandel”,. Tegasnya, Rabu/10/November/2021.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik melalui Kasi Bina Hukum dan Lingkungan Sandy Nugraha juga sudah turun langsung untuk melakukan verifikasi ke lapangan ke PT Adi Jaya Makmur Sejahtera, pada 5 Oktober 2021 lalu seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.

Dalam surat keterangannya DLHK menyebut, PT Adi JAya Makmur Sejahtera menyewa lahan dari penggarap tanah di bantaran Sungai Cisadane. Perusahaan tersebut juga tidak bisa menunjukkan perizinan untuk melakukan kegiatan industri atau aktivitas produksi plafon tersebut.

PT. Adi jaya makmur sejahtera yang memperkerjakan karyawan diperkirakan kurang lebih 125 karyawan tersebut juga diduga tidak diikut sertakan dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat demi kesejahteraan karyawan atau buruh. 

PT. Adi jaya makmur sejahtera, yang tidak memiliki tempat proses limbah cair tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) terpadu dan tidak miliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang seharusnya dimiliki oleh setiap perusahaan industri tekstil yang harusnya menjadi kajian teknis para meter wajib sehingga dengan sengaja telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan dengan cara membuang limbah hasil olahan pabrik plafon langsung ke kali Cisadane yang sangat berdampak terhadap kesehatan manusia.

Mengacu kepada BABXV ketentuan pida pasal 38 undang-undang nomor:32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ayat 1 bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilapauinya baku mutu udara ambient, baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 3000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.0000.000.0000,- (sepuluh miliar rupiah)

Ketentuan Pidana pada BABXV pasal 33 ketentuan pasal 15 undang-undang nomor 11 tahun 1974 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan teknis tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 diancam dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 5000.000,-(lima ratus juta rupiah)

Masyarakat berharap pemerintah bisa mengambil tindakan tegas terhdap perusahaan-perusahaan yang nakal ilegal tanpa pandang bulu sebagai wujud peran aktif pemangku penyelenggaraan negara yang bersih agar tidak ada lagi perusahaan-perusahaan suwasta yang bersama-sama atau koorporasi melakukan upaya perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur nonproduktif yang seharus pemanfaatannya langsung oleh masyarakat setempat sebagai wujud kesejahteraan rakyat dan pranata sosial.  Penulis:  Risti/adhari

Berita Terkait

Pengajian Dua Minggu Sekali BPPKB Banten DPAC Teluknaga Rutin Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiah Antar Anggota
Maulid Nabi dan STQ ke-4 Digelar di Tanjung Pasir, 60 Peserta Adu Kemampuan Al-Qur’an
STQ Ke-4 Desa Kampung Melayu Timur Digelar Meriah, Camat Teluknaga: Momentum Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Majlis Ta’lim Bani Qosim dan Majlis Dzikir Para Pencari Tuhan Gelar Pengajian Penuh Hikmah
Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Sukasari, Desa Pangkalan – Teluknaga, Momentum Perkuat Persatuan, Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Pererat Silaturahmi dan Kepedulian, Ketua Mandor Donie Hadiri Tahlilan Hari Ketiga Almarhumah Nuryanih
Kopi Darat Ketua Mandor Donie Bersama Owner Ayam Geprek Kaka Alika, Bahas Ekspansi Usaha Cabang Baru
Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru