”Layanan MPP hadir untuk memberikan kemudahan dan mendorong penerbitan izin usaha yang akan berdampak positif menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian Daerah,” tukas Walikota dua periode.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan MPP bisa berperan memberikan daya saing global karena memberikan kemudahan. MPP menggunakan sistem digital yang terintegrasi. ”MPP merupakan revolusi digital urusan administrasi, perijinan, hingga pelayanan administrasi hukum umum (AHU),” katanya.
Ia menyatakan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempercepat pelayanan publik. Dengan UU Cipta Kerja, mendorong perkembangan ekonomi mikro dan usaha kecil menengah (UKM) dalam membuat perseroan terbatas ( PT ). ”Pelaku usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah bisa membuat PT sehingga akan mempermudah akses perbankan dalam mendapatkan pinjaman modal. Dengan begitu, usaha akan berkembang dan berdampak pada ekonomi Negara,” tandasnya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo berharap Kabupaten/Kota bisa membuat MPP guna mempercepat pelayanan ke Masyarakat dari instansi atau lembaga Pemerintahan. ”Sekarang baru 38 Daerah yang melakukan komitmen, saya berharap tahun ini bisa mencapai 100 daerah dan Tahun berikutnya bertambah sampai 514 Kabupaten/Kota mendirikan MPP,” singkatnya.
Penulis: M.Andika Putra
Halaman : 1 2












