“Pemandangan pohon mangrove disini bagus pak, makanya banyak menghasilkan pundi-pundi rupiah yang di kelola perorangan pak, jadi yah….tempat wisata mangrove udah jadi ajang bisnis pak”,. Kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kami mencoba konfirmasi melalui WhatsApp kepada Suyatno selaku pengelo, namun tidak ada jawaban atau memilih diam.
Kami mencoba menghubungi Kepala Desa Muara Mohamad Syarifudin, mengatakan desa tidak pernah mengeluarkan izin karena bukan kewenangan desa dan desa tidak pernah menerima retribusi dalam bentuk apapun dari pihak pengelola wisata mangrove baik perhutani maupun pihak perorangan”,. Ujar kepala desa muara.
Hal ini dibenarkan oleh RATIH RAHMAWATI, selaku kepala Dispora ( Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata) kabupaten Tangerang.
” Iya memang tempat wisata mangrove yang ada di desa muara dibuka tahun 2016 sedangkan mulai dibuat izin menggunakan jalur atau sistim OSS(online single submission) atau terdaftar secara online itu diberlakukan pada 2018 sesuai dengan peraturan pemerintah nomer 24 tahun 2018 tanggal 21 Juni tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, artinya saat pengelolaan wisata mangrove itu kalau dari tahun 2016 tentu sangat bertolak belakang dengan sistim pendaftaran perseroan terbata( PT) secara online tersebut”,. Jelasnya.
” Senada, Imam Kabid BUPDAR Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Tangerang, Mengatakan atas nama Suyatno sudah ada perizinannya mendaftarkan perizinannya melalui OSS, Namun wewenang tentang perizinan ada di BP2T kabupaten Tangerang, bukan pihak pariwisata karena pariwisata tidak ada kewenangan untuk membuat perizinan, tapi untuk mengetahui lengkap perizinan kami akan turun langsung Minggu pekan depan ke hutan mangrove pesisir desa muara”,. Tegasnya.
Tumbuhnya mangrove pesisir pantai desa muara, kecamatan teluk naga, kabupaten Tangerang, harusnya menjadi perhatian serius oleh pemerintah, Betapa tidak harusnya pemerintah bentuk kelompok tani dan fungsikan pemberdayaan masyarakat Setempat, untuk mengelola iakon wisata mangrove desa muara, selain memiliki nilai ekonomis yang dihasilkan oleh kelompok tani atau mendongkrak roda perekonomian masyarakat langsung, juga dapat mendorong perekonomian daerah melalui APBD, Entah kurangnya kontroling dari berbagai instansi terkait sehingga menjamurnya pengelola dadakan yang bekerja dengan oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, atau kurangnya sosialisasi terkait dengan potensi pariwisata sampai pada tingkat bawah, namun apapun alasannya , kawasan ekosistem mangrove di desa muara merupakan kawasan mangrove yang menyimpan banyak potensi yang dapat bagi kegiatan wisata maupun ekowisata, sudah sepantasnya pemerintah mengimplementasikan kebijakan pemerintah untuk menjaga potensi sumberdaya ekosistem mangrove guna pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pendapat daerah.
Penulis : ARIS
Halaman : 1 2













