5. Bahwa setiap melakukan pelantikan DPW -DPW selalu melibatkan beberapa steckolder legislatif untuk sekaligus melakukan reses di daerah-daerah, namun itu pun tidak perna di sampaikan melalui grup-grup wa DPP ,atau setik-tidaknya saudara Frans watu harus melaporkan kepada ketua internal atau rapat secara internal untuk menyampaikan secara terbuka untuk semua badan pengurus agar di ketahui bersama, mengingat organisasi pers independen tanpa mengikutsertakan dalam urusan politik.
6. Bawah saudara Frans watu mengeluarkan surat teguran ke 1 ke 2 atau SP 1 SP 2 SP 3 kepada DPW provinsi Banten tanpa melalui koordinasi kepada jajaran tingkat pusat, seharusnya saudara Frans watu ketika mau mengeluarkan surat dalam bentuk apapun wajib harus lakukan koordinasi terlebih dulu minimal kepada ketua internal dan jajaran lainnya.
7. Saudara Frans watu mengeluarkan SP 1 SP 2 kepada Banten tidak tercantum dengan jelas kesalahan apa yang telah di lakukan oleh DPW Banten, sehingga surat yang sudah di keluarkan oleh DPP kepada DPW Banten surat yang tidak jelas atau kabur, ini berdampak pada Prefektif DPW Banten seolah-olah saudara frans watu memiliki kejengkelan kebencian terhadap ras golongan dan etnis, hal ini bisa berdampak langsung kepada masyarakat Banten khususnya DPW Banten yang bisa menimbulkan konflik horizontal antara golongan, mengingat saudara frans watu sendiri orang daerah.
8. Bahwa saudara Frans watu dalam hal ini jabatannya sebagai sekjen telah keluar dari regulasi yang sudah di tetapkan oleh DPP MIO Indonesia, untuk itu kami segenap badan pengurus DPW MIO Indonesia provinsi Banten, meminta kepada para petinggi organisasi DPP MIO Indonesia, agar memecat saudara Frans watu sebagai sekjen DPP MIO Indonesia secara tidak hormat, karena nilai saudara Frans watu sudah tidak menjalan roda organisasi dengan baik dan telah mencederai citra organisasi juga menciptakan paradigma yang terjadi di DPW Banten seolah-olah saudara Frans watu dengan cara-cara yang membenci antar golongan dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, dengan dikeluarkannya surat SP 3 kami DPP Banten tidak peduli MIO Dpw Banten akan terus ada, karena kami anggap saudara Frans sebagai sekjen DPP yang tidak sah secara organisatoris Karena tidak di SK kan dan di Lantik sebagai sekjen dan itu merupakan produk gagal DPP, semua akan kami kaji secara hukum dan akan melakukan jumpa pers secara terbuka.
Demikian surat terbuka yang dapat kami sampaikan kiranya dapat menjadi kajian untuk petinggi DPP MIO Indonesia, kurang dan lebihnya kami mengucapkan banyak terimakasih.Wasalam…….
Hormat kami
DPW MIO Indonesia provinsi Banten
Halaman : 1 2












