“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan media, lembaga, aparat dan masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan sebuah informasi kepada kami, serta kedepannya seluruh masyarakat Kecamatan Sepatan bisa bersinergi bersama, menjauhi perbuatan yang bersifat negatif,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Muali salah satu warga yang tinggal dikontrakan tersebut mengatakan bahwa tidak benar adanya aktivitas negatif yang beredar di Medsos.
“Alhamdulillah masyarakat Kecamatan Sepatan tidak pernah melakukan perbuatan yang seperti disinyalir oleh salah satu media tersebut, karena saya tinggal disini sudah lama dan mengetahui aktivitas lingkungan setempat,” katanya.
Menurut Muali, berita yang beredar di Medsos itu Hoax atau omong kosong karena kami warga setempat selalu menjaga lingkungan agar tetap bersih dari hal-hal yang negatif.
“Semoga pembuat berita hoax tersebut bisa mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Sepatan, karena berita yang tidak jelas dan akurat juga membuat masyarakat menjadi kecewa karena sudah tercoreng buruk di publik, cukup di wilayah kami saja yang menjadi korban Berita Hoax dan semoga pihak penegak hukum bisa memberikan efek jera kepada penyebar Hoax,” tuturnya.
Tambahnya, ia juga menjelaskan bahwa berita Hoax masuk kedalam undang-undang ITE pasal 28 ayat (2) yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” tandasnya.
(Aris)
Halaman : 1 2












