Ditempat terpisah ketika mengkonfirmasi ke camat teluk naga membatah terkait Izin yang di keluarkan oleh pihak kecamatan.
” Pihak kecamatan tidak punya wewenang mengeluarkan ijin dalam bentuk apapun juga untuk rumah potong ayam (RPA) yang terletak di RT 02/RW 01 desa Tanjung burung kecamatan teluk naga, nanti kita akan monitor ke lokasi berdirinya dilahan mana dan bentuk usahanya apa”,. Tegas Zamzam camat teluk naga.
Mengacu kepada peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik Indonesia tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi, penggunaan lahan tanah irigasi milik negara.
berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
rencana pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi dapat disetujui,
Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis.
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (10), disampaikan kepada Menteri Sekretaris Jenderal dan menjadi dasar dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
Penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan barang milik negara.
Dalam proses produksi Rumah Pemotongan Ayam dihasilkan limbah cair
yang berasal dari darah ayam, proses pencelupan, pencucian ayam dan peralatan
produksi, Limbah cair mengandung (Biological Oxygen Demand) BOD, (Chemical
Oxyge Demand) COD, (Total Suspended Solid) TSS, minyak dan lemak yang tinggi,
dengan komposisi berupa zat organik. Pembuangan air limbah (Efluen) yang
mengandung nutrien yang tinggi ke perairan akan menimbulkan eutrofikasi dan
mengancam ekosistem aquatik Laut (Tim)
Halaman : 1 2












