Kab, Tangerang, Liputan86.com – tempat pemotongan ayam yang didirikan di RT 02/RW 01 desa Tanjung burung kabupaten Tangerang provinsi Banten ternyata tidak mengantongi izin bahkan bangunan tersebut didirikan di tanah perairan kementrian DPUPR Ditjen SDA balai perairan kabupaten Tangerang.
Aktivitas rumah potong ayam (RPA) teluk naga mengeluarkan bau tak sedap pasalnya pembuangan air limbah yang belum di kelola dengan baik menciptakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengeluaran limbah berupa kotoran ayam, Dampak negatif ini dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat dan bau yang mempengaruhi kualitas lingkungan sekitarnya. Selasa/08/6/2021.
” Saya punya izin lengkap dari kecamatan juga ada dan saya sudah serahkan semuanya kepada pak jajat, semua kepengurusan tentang rumah potong ayam ini berurusannya sama pak jajat aja! orangnya biasa nongkrong di kantor kecamatan yang lama”,. Kata Hasan pemilik usaha rumah potong ayam (RPA) teluk naga.
Kami coba menghubungi jajat lewat telepon seluler dan juga melalui pesan singkat whatsapp, namun tidak direspon dan tak ada jawaban sama sekali.
” Saya sering lewat disini baunya itu bukan main, habis limbah-limbah potongan ayam semua di buang ke dalam kali ini kan dapat mencemarkan lingkungan, tolong kepada pemerintah ataupun instansi terkait agar rumah potong ayam di teluk naga ini ditindak tegas, kalau tidak di tindak segera ini bisa menimbulkan penyakit bagi masyarakat disini”, ujar Hendra salah satu masyarakat.
Ketika tim media melakukan investigasi di lokasi pemotongan ayam menemukan beberapa ekor ayam yang sudah dalam keadaan mati dan pembuangan limbah ayam langsung di buang ke kali persis di belakang rumah potong ayam tersebut, adapun pihak DPUPR Balai sungai yang sedang melakukan pengontrolan di lokasi tanah perairan membenarkan tak ada izin pembangunan di atas tanah perairan.
” Tidak ada izin pembangunan di lokasi tanah perairan, kami dari dinas tidak perna menerima izin atau surat apapun terakit dengan penggunaan tanah perairan yang di gunakan untuk membangun rumah pemotongan ayam (RPA) teluk naga, bahkan kami juga sudah menerima laporan kalau banyak kapal-kapal yang juga menggunakan lahan-lahan perairan di daerah sini sehingga kami turun kesini tujuannya untuk mengecek langsung di lokasi, siapapun yang memberikan izin membangun di atas aset milik negara sangat tidak dibenarkan,”.Tandas salah satu staf DPUPR Balai sungai kabupaten Tangerang.
” Iya memang yang ngadap ke saya itu jajat dia minta ijin ke saya, tapi kalau pemilik rumah potong ayam (RPA) teluk naga itu tidak perna ngadap ke saya dan kalau masalah AMDAL dan perihal izin lainya untuk dampak lingkungannya surat-suratnya belum perna di perlihatkan ke saya,”. Jelas Idris kepala desa Tanjung burung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















