“Setahu saya sih bahwa di situ ada paguyuban atau kelompok. Yang jelas tidak ada izinnya,” terangnya.
Dia berharap agar keruwetan di kawasan tersebut tidak terulang terus-menerus. Mengingat kawasan tersebut selalu dijadikan pasar dadakan selama bulan ramadan. Ia meminta agar fungsi jalan difungsikan sebagaimana fungsinya.
“Saya berharap ada tindakan supaya tidak terulang lagi. Karena setiap puasa kawasan itu selalu jadi pasar,” pungkasnya.
Senada, Pengacara Pubilk Yandri, S. S. H., mengatakan kegiatan bazar di badan Jalan Komplek Mutiara Garuda sudah jelas membuat fungsi jalan terganggu. Apalagi kata dia, menjelang lebaran arus lalu lintas tersendat mengganggu kepentingan umum.
“Jalan itu kan untuk kepentingan umum, bukan untuk dagang. Jelas itu merubah fungai jalan, kan ada area khusus yang tersedia untuk melakukan aktivitas perniagaaan disana bukan dijalan,” ujar Yandri, S.S.H., yang juga dipercaya sebagai ketua internal DPP perkumpulan media independen Indonesia dan wakil ketua perkumpulan jurnalis Pantura tangerang PJ PT.
Ketua Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Provinsi Banten ini pun, menegaskan pengelola bazar bukan hanya mendapat sanksi administratif, tapi bisa terjerat pidana juga akibat dengan sengaja mengganggu akses jalan umum.
“Bisa masuk unsur pidana nya itu pengelola bazar, melanggar Pasal 12 Juntco Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman hukuman 18 bulan dan denda 1,5 Miliar,” tegas yandri, S. S. H., yang kerap dirinya sering memberikan penghargaan kepada kinerja baik institusi polri tersebut.
Yandri menyesalkan sikap kurang tegas dari pemerintah setempat dan institusi penegak hukum sejak awal.
“Jika mengedepankan kepentingan umum saya rasa tidak akan ada berjejer kegiatan yang tidak memiliki izin atau ilegal tersebut. Saya berharap instansi terkait dapat menertibkan segera,” tegasnya. (Red)
Halaman : 1 2












