“Kita segera melakukan pemindahan ke ruang yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Lantaran sudah menjadi opini publik, Kholid pun mengaku akan segera melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha yang mendirikan bangunan dibantaran sungai dengan tujuan pendataan ulang.
“Mana-mana pelaku usaha yang tidak sesuai peruntukan nanti kita akan melakukan pemanggilan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum menyebut kalau berdiri bangunan diatas lahan negara dan pemerintah ketika muncul satu usaha dan hunian masyarakat itu bersifat tentatif.
“Artinya ketika pemerintah ingin menggunakan maka dengan sendirinya para pengusaha atau penduduk yang menghuni disitu secara otomatis harus memberikan,” ujar Barhum.
Barhum berpendapat kontek di regulasi jelas diatur bahwa bangunan berdiri di aset pemerintah itu sifatnya sementara. Karena tidak ada surat hak guna pakai nya.
“jelas rata-rata tidak ada surat tanahnya kaya hak huna pakai,” kata Barhum.
“Ini lah tentu dibutuhkan kesadaran para masyarakat yang berusaha dan berdomisili disitu harus mempunyai kesadaran untuk siap menyerahkan kepada pemerintah,” sambungnya.
Barhum pun menegaskan aktivitas komersil yang berdiri di bangli tersebut tidak ada retribusi masuk ke pemerintah daerah yang menghasilkan PAD. Ia memberi saran kepada pemerintah daerah setempat untuk segera ditindak.
“Saya yakin tidak ada itu retribusi secara formal, saya yakin gak ada. Maka saran saya pihak pemerintah daerah setempat harus segera di eksekusi kalau memang itu mengganggu pelayanan masyarakat dalam konteks penanggulangan banjir, penghijauan atau keindahan, saya pikir itu hak pemerintah untuk bisa memanfaatkan lahan itu, ungkapnya.
Barhum pun menegaskan bisa terjerat pidana jika oknum pemerintah atau masyarakat memberikan izin membangun dengan berdalih jatah retribusi namun tidak masuk ke kas pemerintah.
“Sekarang kan retribusi ke pemerintah harus ada rekening khusus. Kemudian masuk kedalam PAD itu diatur. Justru kalau ada seperti ditemukan jatah harus segera ditindak melaporkan ke aparat penegak hukum. Tidak ada alasan dia status orang hebat, tapi lahannya itu dikelola tidak legal,” tandasnya. (Endo Alendi)
Halaman : 1 2












