Selanjutnya, salah satu prasyarat dalam bagi pakai data adalah data telah memiliki standar dan metadata yang telah disepakati dan ditetapkan bersama secara seragam, sehingga peran Pembina Data dalam hal ini Badan Pusat Statistik, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Keuangan sangat penting dalam memastikan tersedianya Petunjuk Teknis Standar dan Metadata sebagai acuan dan pedoman Instansi Pemerintah dalam penyelenggaraaan SDI, seperti yang telah dituangkan melalui Perban BPS no. 4 tahun 2020 dan Perban BPS no. 5 tahun 2020.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu siaga dalam menghadapi ancaraman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Badan Siber dan Sandi Negara bertugas menjamin keamanan ruang siber, sistem, dan informasi nasional serta membina kekuatan dan kemampuan keamanan siber melalui security assessment & continuous monitoring, recovery & response incident policy, dan penerapan IT security.
“Kesiapan Bagi Pakai Data sebagai kunci keterpaduan dan efisiensi.
Kesiapan Bagi Pakai Data sebagai kunci keterpaduan dan efisiensi membutuhkan standarisasi, metadata, interoperabilitas, dan sumber daya manusia yang cukup dan terampil” Jelas Petrarca Karetji, Head of Pulse Lab Jakarta.
Secara lebih luas, nantinya bagi pakai data secara terbuka berimplikasi pada peningkatan dalam akses data, kemitraan, serta peningkatan dalam penggunaan data.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan awal dibentuknya Satu Data Indonesia, yaitu untuk mendukung terwujudnya perumusan kebijakan berbasis bukti.(Devi Supriyadi)
Halaman : 1 2












