A/n ilman nasrullah. Itu langsung ke rekening ponakan ya, jawab SMS pembajak membalas SMS WhatsApp Aspihani.
“Saya langsung menghubungi ke sejumlah Nomor HP kanda Bupati, namun semua nomor beliau tidak ada yang aktifnya,” ujar deklarator pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya tersebut saat dihubungi awak media ini, Jum’at (5/5/2023).
Menurut Aspihani yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menegaskan, perbuatan meretas maupun membajak (hack) akun WhatsApp orang lain dengan cara apapun merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE.
“Ini jelas pidananya ada, karena yang bersangkutan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik orang lain. Apalagi dengan meminta sejumlah uang dan jelas sudah sebuah pelanggaran hukum, selain melanggar Pasal 30 UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda delapan ratus juta rupiah,” tegas Aspihani.
Dosen Fakultas Hukum UNISKA inipun menjelaskan, dengan meminta sejumlah uang, tindakan hacker tersebut merupakan sebuah perbuatan penipuan dan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, tukasnya. (Red)
Halaman : 1 2












