“Salah satu pengembang atau ceker saat dikonfirmasi oleh media liputan86.com, sebelum lebaran kan sudah tutup Galihan kenapa sekarang buka lagi,iya kang soal nya sekarang saya baru buka kembali dan ini pun saya baru buka dan perapihan lagi.”kata salah satu pengembang atau ceker.
Kita mengacu ke perbup nomor 47 tahun 2018 itu sudah dijelaskan untuk kendaraan angkutan tambang, Pasir, Batu dan Tanah telah di atur jam operasionalnya.
Dan Kemana peran satpol pp sebagai garda terdepan serta di shub harus dipertanyakan ginerjanya.”Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan magka intansi terkait belum bisa dihubungi.
(Aris)
Halaman : 1 2












