Sangat wajar apabilah publik mempertanyakan, pada tanggal 13 Desember 2022, JGG mendapat perlakuan khusus masuk Istana Wakil Presiden, disambut Wakil Presiden dengan tangan terbuka, ada apa ini?
Kepentingan Politik apa yang menjadi pertimbangan?
Pada tanggal 15 Desember 2022, JGG bertemu dan disambut oleh Menkopolhukam, Prof Mahmud, MD. Apa pertimbangan hukum sehingga JGG bebas bepergian tanpa menjalani tahanan penjara?
Pertemuan JGG dengan Wakil Presiden dan Menkopolhukam menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi di Tanah Air khususnya Papua.
Belum selesai dengan penyelesaian hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe, sekarang ini justru Wakil Presiden dan Menkopolhukam mempertontonkan kepada publik terpidana korupsi mendapat perlakuan khusus masuk istana Wakil Presiden dan Menkopolhukam sebagai ujung tombak penegakan hukum?
Dalam hal ini, Menkopolhukam menyodorkan data penyimpangan dana yang memojokan Gubernur Lukas Enembe sebagai Tersangka, tetapi dalam kasus John Gluba Gebze yang sudah berstatus Terpidana berdasarkan Putusan Tetap justru memberikan pembelaan dan pembebasan seorang Koruptor. Di mana keadilan hukum? Perlakuan khusus bagi seorang terpidana korupsi justru memperburuk penegakan hukum, demikian pula memberi impunitas bagi para koruptor justru membenarkan perilaku korupsi di tanah air karena tidak ada efek jerah.
Mohon Presiden Jokowi turun tangan menengahi kasus tersebut karena menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum selama Pemerintahan Jokowi.
Publik berhak tahu, apa alasan hukum dan apa alasan politik bagi kebebasan JGG selaku Koruptor. Siapa dibalik skenario pengamanan JGG selama ini?
Selamatkan Indonesia dari cengkraman koruptor, perilaku korupsi perusak mental bangsa dan penghambat pembangunan.
Jangan biarkan kasus JGG menggantung. Kejaksaan Agung segera mengeksekusi kasus JGG agar ada kepastian hukum.
Seorang Koruptor seharusnya menjalani masa tahanan bukan masuk Istana.
Red/Nurleny Manullang
Halaman : 1 2












