Tangerang kota,liputan86.com – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang dijajakan di toko kelontong di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Kepolisian memastikan akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat), di antaranya peredaran miras yang sering berdampak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan melanggar peraturan daerah (perda).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, operasi itu dilakukan di toko kelontong yang berlokasi di Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (29/8/2022). Dalam operasi itu, pihaknya menyita sebanyak enam kardus miras berisi masing-masing 12 botol.
“Operasi yang digelar itu secara keseluruhan mendapati sebanyak 72 botol miras berasal dari toko kelontong,” kata Kombes Zain dalam keterangannya di Kota Tangerang, Selasa (30/8/2022).
Halaman : 1 2 Selanjutnya













