Jakarta,liputan86.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi (3 kg) dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi tabung tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap dua orang berinisial FR dan JG, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.
“Penegakan hukum di dua lokasi di Bekasi Jawa Barat dan DKI Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu 13 April 2022.
Pipit mengatakan bahwa penegakan hukum pertama di Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Kampung Cinyosong RT 04/RW 02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Lokasi kedua di Jalan Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dari lokasi penangkapan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan gas elpiji hasil penyuntikan kepada konsumen, serta buku catatan.
“Mereka melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan selang regulator,” kata Pipit.
Selanjutnya, gas elpiji nonsubsidi yang telah diisi gas dari penyuntikan gas elpiji bersubsidi itu dijual dengan harga di bawah standar ke pasar kecil, seperti warung-warung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













