Polri Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Tabung elpiji Bersubsidi di Jabodetabek

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputan86.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi (3 kg) dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi tabung tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap dua orang berinisial FR dan JG, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.

“Penegakan hukum di dua lokasi di Bekasi Jawa Barat dan DKI Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu 13 April 2022.

Pipit mengatakan bahwa penegakan hukum pertama di Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Kampung Cinyosong RT 04/RW 02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Lokasi kedua di Jalan Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dari lokasi penangkapan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan gas elpiji hasil penyuntikan kepada konsumen, serta buku catatan.

“Mereka melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan selang regulator,” kata Pipit.

Selanjutnya, gas elpiji nonsubsidi yang telah diisi gas dari penyuntikan gas elpiji bersubsidi itu dijual dengan harga di bawah standar ke pasar kecil, seperti warung-warung.

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Tasyakuran HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-76 Kecamatan Teluknaga Digelar Penuh Kebersamaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2026–2029, Siap Bersinergi Dengan Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema, DPAC BPPKB BANTEN Teluknaga Matangkan Persiapan Milad BPPKB BANTEN di Stadion Pakansari Bogor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:46 WIB

Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:39 WIB

‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:00 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:33 WIB

Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat

Berita Terbaru