Tangerang,liputan86.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 bagi wajib pajak mulai 2 Februari 2022. Rabu (9/3/2022).
“Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun online sesuai keperluan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman.
Namun, menurut Dwi, tidak semua pelayanan aktivasi dapat dilakukan secara daring (online). Pelayanan aktivasi secara daring hanya dapat dilakukan bagi kawasan industri, perumahan, pergudangan, perkantoran, dan perkampungan dengan luas di bawah maksimal 600 meter persegi.
“Karena diperlukan pengecekan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 meter, khawatir ada kasus sengketa atau kasus lain,” ujarnya.
Dwi berharap masyarakat dapat lebih rutin melakukan pembayaran PBB sesuai waktu karena pembayaran PBB merupakan kewajiban dan menghindari adanya kerepotan dalam mengurus aktivasi dan lain-lain.
“Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan tarif 0,15 persen hingga 0,225 persen dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant,” katanya.
Dalam memberikan kemudahan, Dwi menerangkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link aja dan gopay.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












