Aliansi Timur Bersatu Lakukan Aksi Damai, Berharap Polda NTT Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak Sebagai Kado Natal Untuk Masyarakat NTT

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,onlineindonesia.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sangat serius menangani kasus pembunuhan terhadap kedua jenazah Ibu (AM) dan Anak (L) yang ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.

Tim penyidik yang dibentuk khusus oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., yakni Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak telah memeriksa 23 saksi dan salah satu saksi berinisial RB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Scientific Crime Investigation.

Sebagai mana telah disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Selasa (7/12/2021).

Setelah Pihak penyidik Polda NTT menjerat pelaku RB  Atau Randi  (31) dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan penerapan pasal 338 hukum pidana tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak, yang mana pelaku Rendi telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Keluarga meminta agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal hukum pembunuhan berencana karena sesuai dengan perbuatannya.

Ini menjadi perbincangan publik berbagai opini publikpun disampaikan melalui medsos, netizen merasa kecewa dengan Polda NTT yang menetapkan Rendi sebagai tersangka dan penerapan undang-undang pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ocehan netizen pun menjadi viral diberbagai media sosial ada yang pro dan ada yang kontra.

Hal ini membuat sejumlah organisasi kemasyarakatan melalui gabungan 4 ormas yakni GARUDA KUPANG NTT, LTI, ULTRAS VICTORY dan GARDA XXX dengan nama ALIANSI TIMOR BERSATU, langsung ke turun kejalan depan Polda NTT untuk melakukan aksi damai, menuntut tersangka Rendi harus di ganjal dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan meminta Polda NTT untuk mengungkap pelaku lain dan motif dari kasus ini agar di buka ke permukaan publik.

Berikut Tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan oleh ALIANSI TIMOR BERSATU KASUS PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK di PENKASE KOTA KUPANG

1. Meminta kepada Negara yaitu Presiden melalui Kapolri agar memberi Atensi 

Penuh dalam kasus ini.

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses dengan adil, transparan dan 

bertindak professional.

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru