Pemasangan SUTET di wilayah Teluk Naga, Riskan Menimbulkan Penyakit Berbahaya Untuk Masyarakat Sekitar

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 28 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Liputan86.com – Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya dengan mendirikan rumah dan bangunan di dekat pemasangan SUTET, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Padahal, sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum yang harus dipenuhi masyarakat yang bangunan rumah warga dekat dengan pemasangan SUTET.

Seperti perkerjaan pemasangan SUTET oleh pihak PT. QDC  di desa pangkalan desa kampung besar, kecamatan Teluk naga, kabupaten Tangerang provinsi Banten. Jum’at/01/September 2021.

seharusnya pemasangan Sutet harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, melalui pemerintah setempat, kecamatan desa hingga tingkat RT dan RW setempat, agar masyarakat mengetahui dampak dari tegangan listrik atau Sutet yang di pasang, karena hal itu dapat berakibat fatal bagi masyarakat sekitar yang dapat menimbulkan berbagai macam-macam penyakit, terutama rentan terhadap anak-anak dan ibu-ibu hamil.

Dilansir dari salah satu laman media online direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, mengatakan, bahwa banyak masyarakat tidak tahu bahwa dirinya bisa terancam gangguan kesehatan karena berada dekat dengan sutet.

“Karena di listrik itu ada energi magnetiknya, yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering,” ujar dia dalam acara coffee morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, pada Jumat lalu

Terkait hal tersebut, sebenarnya pemerintah punya aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut.

Mengacu pada peraturan direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.

Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.

SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter

SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter

SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter

SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter

SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter

SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter

SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter

SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter

SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter

SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter

SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter

SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.

SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

Berita Terkait

Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan
“Pedasnya Bikin Nagih! Sambel Jurig Benteng di Stadion Benteng Reborn Jadi Tempat Nongkrong Favorit Baru Warga Tangerang”
Proyek Turab Kecamatan Pakuhaji di Duga Tidak Transparan
Desa Muara menjadi Tuan rumah diacara Bina wilayah (Binwil)
Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Pemasangan Uditch APBD Tahun 2025 di Duga Pengerjaannya Asal Jadi
Tak Kaleng -Kaleng, PURAKA Sukses Melahirkan Mediator Profesional, Melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru