Liputan 86 com.kabupaten-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berada pesisir Utara kabupaten Tangerang melakukan Diskusi, Jum’at (18/6/21). Hal itu sebagai tindak lanjut Rencana penolakan Revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014.
Diskusi yang di gelar secara marathon di saung Bang Dul, kampung rawa saban, desa surya bahari, kecamatan pakuhaji kabupaten tangerang itu dengan menerapakan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
Komarudin Tajudin ketua Forum BPD Kecamatan Pakuhaji yang juga merupakan Inisiator diskusi mengatakan, bahwa acara diskusi tersebut sebagai tindak lanjut Rencana Penolakan Revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014.
“Dan hasil diskusi menyatakan penolakan tersebut tetap akan di lakukan dengan cara Audiensi atau berdialog langsung dengan DPRD Kabupaten Tangerang,” tegas Aldo sapaan akrabnya.
Menurut nya, karena situasi masih Pandemi, tidak memungkinkan bila BPD harus melakukan aksi unjuk rasa (Unras).
Halaman : 1 2 Selanjutnya













