Kota Tangerang,Liputan86.com – Penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Tangerang terlihat masih terasa tumpul dan setiap yang terjadi terdapat pelanggaran Perda tersebut terlihat masih minim untuk diberikan sanksi dan tindakan tegas.
Seperti halnya yang terjadi pada pembangunan proyek dibelakang gedung area RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Tangerang yang belum lama sempat viral dimedia sosial mengenai tanpa adanya papan informasi dalam pembangunan proyek tersebut.
Peristiwa itu pun sempat menjadi sorotan publik disaat beberapa awak media terasa sangat kesulitan untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik.
Terlebih, saat awak media meminta keterangan secara resmi kepada pimpinan tertinggi di RSUD Kota Tangerang yang terasa sangat sulit ditemui ditempat.
Anehnya, semenjak pemberitaan itu ditayangkan, baru-baru ini pihak RSUD Kota Tangerang melakukan pemasangan banner berupa keterangan informasi kegiatan.
Diketahui pembangunan gedung baru tersebut adalah milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang akan diperuntukan untuk ruangan pencegahan dan pengendalian penyakit.
Pembangunan proyek itu menelan anggaran sebesar Rp. 308.803.000 (Tiga Ratus Delapan Juta Tiga Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV Timbul Rezeki dengan nama paket pengerjaan Renovasi Ruang TB MDR di RSUD Kota Tangerang.
Ironis, saat beberapa awak media mengkitik kebijakan pemerintah dalam keterbukaan informasi publik dan penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
Namun amat disayangkan kinerja Satpol PP Kota Tangerang terkesan sangat tidak serius dalam menangani pembangunan gedung yang kedapatan kurangnya transparansi terhadap publik.
Bahkan, sudah hampir tiga minggu ini beberapa awak media menunggu dan berharap bahwa pihak Satpol-PP bisa lebih serius dalam menangani pokok permasalahan pembangunan proyek tersebut dari segala bentuk administrasi perizinan IMB nya di Pemerintahan Kota Tangerang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














