Tangerang,Liputan86.com – Gerakan masyarakat pasang tanda batas (Gemapatas) merupakan program dari pemerintah yang kini direalisasikan untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.
Dalam program tersebut, kini pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PPAT Kabupaten Tangerang membagikan tanda batas tanah sebanyak 6.000 patok kepada dua Kecamatan yakni Mauk dan Sukadiri.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mengatakan untuk Kecamatan Mauk terealisasikan sebanyak 3.847 patok untuk lima Desa yaitu Tegal Kunir Kidul, Tegal Kunir Lor, Kedung Dalem, Marga Mulya dan Desa Tanjung Anom.
“Dari jumlah tanda batas yang dibagikan tersebut bagi Kecamatan Mauk terealisasikan untuk lima Desa, agar nantinya masyarakat tahu batas-batas tanah miliknya,” katanya, Rabu (1/2/2023).
Selain itu, kata dia (red-Susanto) menuturkan bahwa program itu dari sumbangsih para pejabat, sehingga semua masyarakat yang mendapatkan patok tidak dikenakan biaya lagi, dan untuk Kecamatan Sukadiri terealisasi enam Desa sebanyak 2.153.
“Jadi dalam program ini yang sudah diduskusikan dengan para pejabat lainnya juga dan untuk Kecamatan Sukadiri yakni Desa Pekayon, Buaran Jati, Karang Serang, Rawa Kidang, Mekar Kondang, Desa Sukadiri, jadi yang nantinya dari masing-masing Desa tersebut tidak tahu dapatnya berapa patok,” ujar Joko Susanto Kepala BPN.
“Saya berharap dengan adanya program ini masyarakat bisa mengetahui dan terus berpartisipasi dalam pematokan batas-batas tanah miliknya, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala PPAT Kabupaten Tangerang Mugaera Johan menyampaikan program ini yang sudah dilaksanakan dari tahun 2018 lalu untuk 10 Kecamatan, sedangkan tahun 2023 ini mendapat 6.000 hanya dua Kecamatan saja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













