Tasikmalaya, onlineindonesia.id
Baru sepekan menjabat, Camat Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, sudah menorehkan catatan tersendiri, bukan karena kinerja, melainkan karena sikap yang dinilai kurang bersahabat terhadap insan Pers.
Beberapa wartawan mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, termasuk Ikin Roki’in, SE., MM, wartawan senior sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia (PPRI Indonesia). Namun upaya komunikasi itu tak mendapat tanggapan, bahkan sekadar sapaan singkat pun tak berbalas.
Sikap tersebut sontak memantik perhatian publik, terutama kalangan media. Bukan semata karena etika komunikasi yang terabaikan, tetapi karena hal itu mencerminkan lemahnya kesadaran seorang oknum pejabat publik terhadap prinsip keterbukaan informasi yang merupakan fondasi pemerintahan modern dan akuntabel.
“Baru satu minggu menjabat saja sudah menunjukkan sikap tertutup terhadap wartawan. Bagaimana nanti dia bisa memberi contoh kepada para kepala desa di wilayahnya?” ujar Ikin Roki’in dengan nada kecewa.
Antara Jabatan dan Kesadaran Etis
Seorang camat bukan sekadar pejabat administratif yang mengurusi urusan teknis pemerintahan di tingkat kecamatan. Ia adalah kepala wilayah, yang memegang tanggung jawab sosial dan moral untuk membina komunikasi publik secara terbuka dan konstruktif.
Sikap tidak responsif terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran terhadap norma etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua regulasi itu menegaskan bahwa pejabat publik berkewajiban menyediakan informasi yang relevan dan dapat diakses oleh masyarakat melalui media massa. Wartawan, dalam konteks itu, bukan ancaman, melainkan jembatan antara pemerintah dan rakyat.

Refleksi atas Sikap Tertutup
Tindakan Camat Cipatujah yang memilih diam dan menghindar dari komunikasi justru memperkuat kesan bahwa sebagian pejabat masih belum memahami esensi pelayanan publik.
Keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Respons terhadap wartawan, sekecil apa pun bentuknya, mencerminkan kesadaran terhadap prinsip transparansi dan tanggung jawab jabatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










