1. Pj gubernur Banten
2. Kepala dinas pendidikan provinsi Banten
3. Kepala sekolah SMA 3, kota Tangerang
Dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 kami telah melaporkan jajaran panitia PPDB dan telah terbukti melanggar peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Bahwa komisi aparatur sipil negara (KASN) dalam surat bernomer : b-1152/KASB/10/2015 tentang laporan hasil pengawasan atas pelanggaran dalam penerimaan siswa baru SMAN 3 kota Tangerang tahun 2015 yang berisi rekomendasi kepala walikota Tangerang untuk diberikan sangsi kepada kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan dan jajarannya sesuai peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2010 yang berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 120 ayat 5 bahwa rekomendasi KASN bersifat mengikat sebagaimana bukti terlampir.
Informasi yang dihimpun bilamana surat somasi tersebut tak di hiraukan maka pihak koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu ( KMTB) akan mengabil lakang-langkah hukum dan akan digugat ke pengadilan terkait dengan dugaan tersebut.
(Rustam)
Halaman : 1 2













