Iswadi beberkan pelaku berinisial R dan A merupakan pegawai desa di Desa Gaga. Sementara, G ialah warga biasa. Ketiganya ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu tanpa ditemukan barang bukti.
“Dua orang pegawai desa gaga berinisial R dan A, untuk warga biasa berinisial G. Mereka ditangkap keadaan mabuk setelah konsumsi sabu tapi barang bukti tidak ada,” ungkap Iswandi.
Namun demikian, ketiga pelaku tidak diproses secara hukum hanya direhabilitasi. Iswandi berdalih lantaran tidak ada barang bukti dan masuk kategori pemakai usai dilakukan test urine.
“Mereka tidak kami proses hukum lanjut, hanya di lakukan rehabilitasi. Itu juga ketika ditangkap tidak ada barang bukti cuma memang yang bersangkutan mengaku abis konsumi, kami juga sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif,” paparnya.
Iswadi menambahkan, ketiga orang tersebut dibawa ke Yayasan Rehabilitasi Yafuz Etpaf Indonesia di Kota Depok. “Sudah kami bawa tadi,” tutupnya.
(Aris )
Halaman : 1 2












