Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : DH Editor : Ys Dibaca 34 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

” Iya mas saya sebagai kuasa hukum beserta tim sudah ke kantor lantas polres mentro tangerang kota, untuk memastikan proses hukum selanjutnya dari kejadian kecelakaan ini, saya bertemu dengan pak rohman yang mena beliau yang pas piket dan menenangani persoalan kasus kecelakaan ini, sehingga saya mengkonfirmasi langsung kepada pak rohman”, Kata Yandri Sinlaeloe, S. H,. Yang saat ini di percaya sebagai ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia se-provinsi Banten.

” Ternyata setelah saya konfirmasi kepada pak rohman kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban soleh (almarhum) ini belum di lakukan penyelidikan lebih lanjut, namun sopir konter tersebut masih berada di polres karena saya minta kepada pihak kepolisian untuk melihat sopir tersebut apakah sudah di tahan atau belum, ternyata sopirnya di panggil untuk menemui kita, tapi sopir tersebut tidak di borgol masih mengunakan pakaian kerja sehari-harinya, dan barang bukti konter tersebut juga sudah di tahan dan kita sudah melihatnya”., Tegas Yandri yang juga sebagai ketua internal MIO Indonesia, Direktur eksekutif PWOIN independen yang memiliki 20 ribuan perusahaan pers di tanah air saat ini.

Lebih lanjut yandri mengakatan pihak kepolisian kan berkerja sesuai SOP polri, Petunjuk dan pelaksanaanya adalah Perkab dan Perkaba Polri, nanti kita liat bila terjadi kekeliruan dalam proses ini akan saya surati wasidik agar minta di gelar lagi, kalau berhubungan dengan SOP polri yah nanti kita suratin Propam mabes polri, namun konteksnya dan pada prinsipnya kita percayakan kepada polri dalam hal ini pihak lantas polres metro tangerang kota yang saat ini masih bekerja kita terus mengawalnya.

” Saya sudah berkomunikasi dengan pak Tio sebagai waka kanit lantas polres metro tangerang kota, terkait dengan mobil yang ada tulisan disegel dari kementrian jendral Bea dan cukai itu kan mungkin terkait dengan dokumen dimana konter tersebut juga ada membawa barang-barang di didalamnya, entar itu barang apa pihak kepolisian yang memahami itu, saya sudah sampaikan kepada pak Tio sebagai waka lantas agar proses jasa raharja solah ( almarhum ) agar dapat di bantu karena sudah di lidik berarti laporannya sudah berjalan”. Tandas yandri yang juga pimpinan redaksi di 7 media online tersebut, yang saat ini di percaya juga sebagai salah satu tim kuasa hukum Pratiwi noviantika yang saat ini berseteru dengan tim hukum farhat abas yang menjadi perbincangan publik.

Terpisah kami mencoba menghubungi rohman piket yang menangani kasus kecelakaan tersebut.

” Silahkan hubungi pak kanit atau pak kasat karena saya tidak bisa menyampaikan kronologis ke publik”., Ujar rohman saat di lakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp.

( Riyanto)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang
Anggota TNI Diduga Melakukan Pembeckupan Terhadap Pemilik Hutang, Berujung Pada Pengeroyokan kepada Masyarakat Sipil
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:28 WIB

Ketua Departemen Humas DPP BPPKB Banten “Bunda Nur” Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hari Kebangkitan Nasional: DPC PERADI Tangerang Raya Siap Cetak Generasi Emas Berjiwa Hukum dan Nasionalisme

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:41 WIB

Rutinitas Pengajian BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga dan DPRT Se-Kecamatan Teluknaga Pererat Silaturahmi Serta Tingkatkan Kekompakan Organisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:27 WIB

Pelantikan Karang Taruna Sub Unit 04 Kp. Rawa Buaya Berlangsung Khidmat, Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:56 WIB

HALAL BI HALAL & PERESMIAN KANTOR LBH PMBI KABUPATEN TANGERANG BERLANGSUNG KHIDMAT, PERKUAT KOMITMEN PENDAMPINGAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Sabtu, 25 April 2026 - 21:40 WIB

Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Berita Terbaru