4. Surat Keterangan Ahliwaris dengan Nomor : Kel.Tk.400/197/V/2012 Tanggal 23 Mei 2012 Tidak memiliki arsip di Kelurahan Tenukiik.
“Kedua Surat Keterangan Ahli Waris tersebut Nomor surat beserta Tanggal-Bulan-Tahun yang sama Namun isinya berbeda.
Bahwa surat yang tidak memiliki arsip tersebut Dan Terlapor telah digunakan pada sidang kasus Perdata.” Imbuhnya.
Menurut Martin,
“Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik tersebut sangat jelas adanya perbuatan pidana yang dapat merugikan orang dalam hal ini Pelapor. Akibatnya,
Laporan tersebut telah terbit SP3 dengan alasan kurang Bukti maka kami melakukan upaya hukum dengan cara membuat Permohonan kepada KABARESKRIM MABES POLRI agar mendapatkan Perlindungan hukum serta dapat dilakukan Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Mabes Polri ” ujar Martin kepada awak media.
Ditempat yang sama, Jhonny Nahak selaku cucu dari pelapor mengatakan, ” saya datang kesini untuk mencari keadilan karena kami merasa tidak mendapatkan keadilan dari Polres Belu terkait laporan pidana kami”ucap Jhonny.
Jhonny melanjutkan,
“Saya berharap dengan kedatangan saya ke Mabes Polri ini supaya Mabes Polri bisa segera cepat tanggap untuk menangani pengaduan kasus saya ini,” ungkap Jhonny kepada awak media.
Untuk diketahui terkait permasalahan ini pelapor juga sudah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 April 2022 agar Bapak Presiden bisa segera membantu dalam penanganan kasus yang dihadapi pelapor dalam hal ini Jhonny Nahak.
(Alimin, Devi )
Halaman : 1 2












