” Karena lanjut yandri S. H., kalaupun oknum tersebut di panggil karena keluarga kenapa oknum Paspampres tersebut membawa banyak rekan-rekannya yang di duga adalah oknum anggota TNI juga? Nah kalau seandainya oknum Paspampres atas nama Riko tersebut datang ke kediaman jufryandy apkah berdasarkan perintah? Tentu kalau berdasarkan perintah makanya harus ada surat tugas dan surat perintah, ini yang belum bisa kami tim kuasa hukum sampaikan ke pada rekan-rekan media, nanti saja kita sambil menunggu prosesnya saja ya”., Jelas Yandri S., H., Yang juga dipercaya sebagai pendiri sekaligus ketua extranal Media Indonesia online, dan direktur eksekutif perkumpulan wartawan online independen Indonesia sekaligus dewan pendiri Media online Indonesia, yang memiliki ribuan wartawan diseluruh tanah air.
” Karena merut saksi mata yang melihat kejadian penganiayaan tersebut ada 2 oknum TNI Riko dan temannya yang melakukan penganiayaan, kepada Jefry klien kami ini sehingga ini kami butuh transparansi dari pihak TNI terkait dengan kasus ini, agar kedua oknum anggota TNI pelaku penganiyaan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum pidana umum maupun militer sebagai wujud dari apa yang disebut individual criminal responsibility (tanggungjawab pidana secara individu) agar terpenuhinya keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat luas,” tuturnya.
“Karena pendekatan brutal dan premanisme oknum anggota TNI seperti ini membuat trauma korban maupun keluarga korban penganiayaan, bahkan bisa memicu kepercayaan publik terhadap institusi TNI, serta menghambat tumpuan dan harapan Panglima TNI dan Kasad yang mendorong agar prajurit TNI senantiasa mencintai dan dicintai rakyat,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh ikin roikin ketua umum perkumpulan pemimpin redaksi independen Indonesia
” Saya akan terus kawal kasus penganiayaan ini Samapai dengan proses hukum baik secara militer maupun Pidana umum karena sudah jelas korban ada oknum TNI tersebut juga sudah di panggil dan di ambil keterangannya, Untuk itu saya minta kepada panglima TNI agar oknum Paspampres tersebut di proses hukum secara transparan agar korban mendapatkan sebuah kedilan yang seadil-adilnya dan motif penganiayaan ini bisa diketahui oleh masyarakat apa motif”., Tandas Ikin rodikin Ketua Umum PPRI Indonesia.
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










