Kemudian Yudha menjelaskan tentang penangkapan tersangka, “Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang pada Senin (21/03) sekitar pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka AA di Kecamatan Kragilan, Serang dengan barang bukti satu buah celana dalam,” ujar Yudha.
Selanjutnya Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan motif tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan tersangka terbawa hawa nafsu.
Yudha menjelaskan rencana tindak lanjut proses penyidikan setelah penangkapan tersebut, “Setelah penangkapan kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berrkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tambah Yudha.
Terakhir Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Yudha. (Aris)
Halaman : 1 2












