Tim dari hasil otopsi jasad korban yang atas nama Setyo Rini itu, meninggal akibat ada memar di bagian belakang kepala karena adanya benturan benda tumpul dan luka di bagian pelipis dan dada kanan korban. Hal itu meyakinkan penyidik dalam pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan ini indikasi pembunuhan.
Oleh karena itu, penyidik langsung mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi kemudian mengarah ke pelaku anak kandung korban, berinisial DP alias M yang tinggal satu rumah adalah pelakunya. Pelaku kemudian diamankan dan ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum.
“Hasil otopsi yang dilakukan pelaku terhadap korban memang ada tindakan fisik dengan cara mengayunkan tangan memukul kepala kepala, dada hingga ibunya jatuh kemudian membenturkan sebanyak tiga kali ke lantai sehingga korban pingsan,” katanya.
Pelaku kemudian membuat skenario seolah-olah ibunya jatuh di kamar mandi karena kecelakaan dengan menyiapkan ember berisi air seakan-akan ibunya jatuh kepalanya masuk ember berisi air. Namun, penyebab kematian korban karena ada pendarahan otak karena terkena benturan benda tumpul.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjaraPelaku kemudian membuat skenario seolah-olah ibunya jatuh di kamar mandi karena kecelakaan dengan menyiapkan ember berisi air seakan-akan ibunya jatuh kepalanya masuk ember berisi air. Namun, penyebab kematian korban karena ada pendarahan otak karena terkena benturan benda tumpul.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Dendy/Endo/Devi)
Halaman : 1 2












