Polres Tangsel Ringkus Delapan Orang Tersangka Edarkan 24 Kg Ganja

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di lokasi-lokasi tersebut, terdapat barang bukti 23 paket berlakban cokelat berisi narkotika jenis ganja seberat 23.345 gram atau 23 kilogram (kg). Selain itu juga 14 bungkus kertas cokelat berisi ganja dengan berat 354,7 gram dan tiga kotak plastik bening berisi ganja seberat 378 gram. Tersangka yang diamankan di lokasi tersebut yakni JA, EF, MA, dan AR.

“Sehingga berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 24.201 gram atau 24,201 kg. Jika diakumulasi dalam rupiah setara dengan harga Rp 350 juta,” terangnya.

Dalam upaya penjualannya, pelaku melakukan secara online serta komunikasi via handphone. Adapun wilayah edarannya beragam. “Rencananya dijual diedarkan tidak khusus Tangsel, tergantung permintaan,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sarly memastikan pihaknya melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Serta mengungkap tersangka-tersangka baru yang terlibat dalam pengedaran barang haram itu. Diantarnya tersangka LB dan EL yang masih berstatus DPO. (Supri)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Semarak HUT RI ke-81 di Jatiuwung, Lomba Karaoke Jadi Ajang Silaturahmi Warga: BPPKB Banten Cakrawala Reborn Turut Ambil Bagian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Tasyakuran HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-76 Kecamatan Teluknaga Digelar Penuh Kebersamaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2026–2029, Siap Bersinergi Dengan Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema, DPAC BPPKB BANTEN Teluknaga Matangkan Persiapan Milad BPPKB BANTEN di Stadion Pakansari Bogor

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23 WIB

Perkuat Soliditas Organisasi, LBH PMBI DPD Kota Tangerang Gelar Rapat Internal Bahas Program Kerja dan Disiplin Keanggotaan

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:46 WIB

Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:39 WIB

‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:00 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan

Berita Terbaru