Dengan adanya kejadian tersebut korban Hamsanah (33) luka memar di bawa mata sebelah kiri luka memar di rahang sebalah kanan memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan
atas kejadian tersebut Pelaku MH Als kupluk (40) dengan alamat Kampung Cipacung desa karang Suraga kecamatan Cinangka kabupaten Serang
telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana,dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan
Sgt hms
Halaman : 1 2












