Sempat Buron, Pengedar Sabu 5 Kg Ditangkap Polres Kepulauan Seribu di Banten

- Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 11 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut penuturan Zulpan, kasus ini terungkap atas adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti itu, penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Seribu melakukan penyelidikan hingga penggeledahan ke rumah BP di Gang 3, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta utara.  “Di situ didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu. Namun pada saat penangkapan di kediaman rumah tersangka, tersangka tidak ada di tempat, dan ternyata melarikan diri,” tutur Zulpan.Zulpan menyebut, BP kerap berpindah-pindah tempat ketika berstatus buronan. Pengejaran terhadap yang bersangkutan dilakukan hingga ke Tangerang dan Tasikmalaya.

Pada 20 Januari 2022 lalu, akhirnya BP tertangkap. Dia ditangkap di Kampung Sawah, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan,” bebernya.

Atas perbuatannya, BP telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukum pidana paling lama 20 tahun,” pungkas Zulpan. (Supri)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Semarak HUT RI ke-81 di Jatiuwung, Lomba Karaoke Jadi Ajang Silaturahmi Warga: BPPKB Banten Cakrawala Reborn Turut Ambil Bagian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Tasyakuran HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-76 Kecamatan Teluknaga Digelar Penuh Kebersamaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2026–2029, Siap Bersinergi Dengan Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema, DPAC BPPKB BANTEN Teluknaga Matangkan Persiapan Milad BPPKB BANTEN di Stadion Pakansari Bogor

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23 WIB

Perkuat Soliditas Organisasi, LBH PMBI DPD Kota Tangerang Gelar Rapat Internal Bahas Program Kerja dan Disiplin Keanggotaan

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:46 WIB

Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:39 WIB

‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:00 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan

Berita Terbaru