Menurut penuturan Zulpan, kasus ini terungkap atas adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti itu, penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Seribu melakukan penyelidikan hingga penggeledahan ke rumah BP di Gang 3, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta utara. “Di situ didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu. Namun pada saat penangkapan di kediaman rumah tersangka, tersangka tidak ada di tempat, dan ternyata melarikan diri,” tutur Zulpan.Zulpan menyebut, BP kerap berpindah-pindah tempat ketika berstatus buronan. Pengejaran terhadap yang bersangkutan dilakukan hingga ke Tangerang dan Tasikmalaya.
Pada 20 Januari 2022 lalu, akhirnya BP tertangkap. Dia ditangkap di Kampung Sawah, Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan,” bebernya.
Atas perbuatannya, BP telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukum pidana paling lama 20 tahun,” pungkas Zulpan. (Supri)
Halaman : 1 2












