”Setelah berkas dari penyidik Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap, empat tersangka diserahterimakan beserta barang bukti ke Kejari pada Rabu (22/12),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan seperti dilansir dari Antara di Palembang.
Menurut Radyan, penyerahterimaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan tahap dua, yaitu, penyidik kejari mempersiapkan surat dakwaan tersangka kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk mengadili tersangka dalam kasus tersebut. Selama surat dakwaan dipersiapkan penyidik, tersangka Alex Noerdin beserta tersangka Mudai Maddang, Caca Isa Saleh, dan Yaniarsyah Hasan, akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang.
”Sementara ini, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Kalau dirasa kurang dapat diperpanjang lagi selama 30 hari,” ujar Radyan. (Supri)
Halaman : 1 2












