“gimana kalau kondisi pasien itu keadaannya sangat buruk berarti secara tidak langsung membiarkan masyarakat berjuang sendiri melawan penyakitnya” kata gabel
“Padahal di dalam undang-undang pasal 28H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 sudah di jelaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal,dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Gabel juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan ketat jngan sampai kendor ruangan isolasi di rumah sakit sudah pada penuh,jadi harap berhati-hati ketika keluar rumah.tutupnya. ( aris)
Halaman : 1 2












