Majalengka (JAI) Miris sekali beberapa orang penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Ciomas, Kabupaten Majalengka Jawa Barat, sangat menyayangkan dengan adanya potongan uang Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu) Yang diduga dilakukan oleh oknum PNS yang merangkap ketua LPM didesa tersebut.
Padahal saat dalam rapatkan sebelum mendapatkan bantuan tersebut, pihak dinas mengatakan tidak ada potongan maupun biaya sama sekali, karena uang yang berjumlah Rp. 17.500.000 (Tujuh belas juta lima ratus ribu) murni untuk Fisik dan Hok.
Yang terdiri dari Rp.15.000.000 (Lima belas juta) untuk fisik/matrial dan yang Rp. 2.500.000 (Dua Juta Setengah) untuk Hok/upah kerja. Tetapi kenyataanya anggaran tersebut diduga malah di rubah oleh oknum ketu LPM menjadi HOK 700.000 (Rujuh Ratus Ribu) untuk Biaya Administrasi 300.000 (Tiga ratus ribu) dan untuk Fisik/Matrial 16.000.000 (Enam belas juta)
Penerima juga mengeluhkan dengan ketidak transparannan saat pengiriman barang dan matrial yang di kirim, karena kami sama sekali tidak diberi nota pembelian barang yang di kirim dari material. Bahkan tidak sesuai kebutuhan untuk membangun rumah tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













