Wacana punundaan pemilu harus diletakkan sebagai ius constituendum yang merupakan konsep hukum yang dicita-citakan dan belum diakomodasi dalam konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah memberikan rumusan pemilu konstitusional melalui Putusan MK Nomor 37/PUU-XVII/2019, di mana pertimbangan hukumnya menyebutkan beberapa model pelaksanaan pemilu dan tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Alternatif penyelesaian
Pada dasarnya, konstitusi membuka kemungkinan adanya perubahan dalam menampung konsep hukum yang dicita-citakan secara konstitusional. Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 pada pokoknya merumuskan bagaimana perubahan konstitusi itu dilakukan.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa konstitusi sebagai unsur penting dalam suatu negara harus dipatuhi, sedangkan tindakan yang tidak diatur oleh konstitusi adalah inskonstitusional. Dalam konteks ini, maka wacana penundaan pemilu adalah inskontitusional selama dalam konstitusi mengatur secara tegas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Tanpa menutup mata terhadap fakta pandemi dan besarnya beban biaya pemilu, pada dasarnya terdapat beberapa upaya redesign pemilu yang konstitusional.
Jika dilihat dari helicopter view, sebagian besar unsur pemilu seperti sistem, aktor, tahapan, manajemen, pembiayaan, etika, dan penegakan hukum, secara umum mengindikasikan masalah teknis. Prinsip penting dalam melakukan redesign pemilu adalah merumuskan pemilu yang bebas. Hal ini penting karena merupakan salah satu syarat dasar bagi negara demokrasi perwakilan di bawah rule of law sebagaimana tertuang dalam International Commission of Jurist, Bangkok, tahun 1965.
Secara teknis, untuk mengatasi persoalan pandemi dan beban biaya pemilu yang tinggi dapat dilakukan melalui penyederhanaan pemilu. Pertama, pemberian suara dapat dilakukan dengan dukungan teknologi yang berdampak pada penghematan biaya logistik pemilu. Kedua, pemilu tidak dalam satu hari sehingga dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19. Ketiga, memunculkan alternatif pemberian suara dengan metode lain, seperti melaui pos dan internet yang melindungi kesehatan masyarakat dan dapat menekan beban biaya tinggi sekaligus.
Halaman : 1 2












