INKONSTISIONAL PENUNDAAN PEMILU

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 15 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INKONSTISIONAL PENUNDAAN PEMILU

Advocat Fadli S.E.,S.H

Advocat Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan salah satu elemen kunci di dalamnya berupa sistem politik untuk memilih dan mengganti pemerintah melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Pemilu yang bebas dan adil kemudian diterjemahkan konstitusi Indonesia sebagai pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Singkatnya, pemilu luber dan jurdil secara berkala. 

Pemerintah, dalam penyelenggara pemilu memutuskan pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024, beberapa elite partai politik memunculkan wacana penundaan pemilu. Dari sekian alasan yang diajukan, terdapat alasan yang menyita perhatian publik dan menimbulkan pro dan kontra. Hal itu diartikulasikan melalui Pasal 7 UUD Tahun 1945 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.  

Pemilu dalam konstitusi

Penundaan pemilu tersebut tidak dapat digeneralisasi pada persoalan selain pada faktor pandemi. Beban biaya pemilu yang tinggi tidak serta merta dapat dijadikan dasar bagi penundaan pemilu. Bagi sebagian besar negara demokrasi di dunia, pelaksanaan pemilu secara berkesinambungan merupakan agenda utama setiap negara serta memasukkannya dalam konstitusi mereka. Di Indonesia, pemilu dinyatakan secara tegas dalam konstitusi sebagai bagian penting demokras

Ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 pada pokoknya telah dirumuskan secara jelas bahwa” pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali”.

Terdapat perubahan model yang menjadi perdebatan setiap penyusunan undang-undang pemilu, yaitu dari keserentakan pemilu dan pilihan proporsional tertutup atau proporsional terbuka. Semua kebijakan ini adalah merupakan open legal policy pembentuk undang-undang dan bersifat konstitusional. Namun, penundaan Pemilu 2024 tidak dapat dimasukkan dalam keranga untuk penguatan demokrasi. Hal ini cukup jelas karena penundaan pemilu adalah pembangkangan konstitusi yang melanggar ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Berita Terkait

Semarak Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Zainal Febriyanto, SH Ajak Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kosambi Ucapkan Gong Xi Fa Cai 2577–2026, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Kabupaten Tangerang
Srikandi FKBN Pusat Resmi Terbentuk, Ibu Arni Nahkodai Periode Perdana Dengan Semangat Kemandirian dan Pemberdayaan
HUT Ke-8 RSUD Pakuhaji, Bupati Tangerang Resmikan Pengggunaan Fasilitas Baru dan Rencana Perluasan Rumah Sakit
Masjid Jami Baiturrahman Gelar Sunatan Massal di Poris Gaga Baru, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat
Samsuri, S.Pd.I, M.A., Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Menghadiri Undangan Resmi Dari DPP HMNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Dugaan Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek, Tanpa Hamparan di Sukamulya Kota Tangerang
Diduga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching Indomaret di Jalan Dr Sintanala Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Rabu, 2 September 2026 - 22:02 WIB

DPP LSM GIAS Kunjungi DPD Kabupaten Tangerang, Rapatkan Barisan dan Perkuat Komitmen Pengabdian Kepada Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 04:28 WIB

Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Peratin Sukamarga, Tomi Sanjaya Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Pengajian Rutin dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BPPKB Banten DPAC & DPRT Se-Teluknaga Santuni 25 Anak Yatim Piatu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Tasyakuran Kantor Sekretariat Baru, DPC BPPKB HDS Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Bersinergi dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Berita Terbaru