INKONSTISIONAL PENUNDAAN PEMILU

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 14 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INKONSTISIONAL PENUNDAAN PEMILU

Advocat Fadli S.E.,S.H

Advocat Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan salah satu elemen kunci di dalamnya berupa sistem politik untuk memilih dan mengganti pemerintah melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Pemilu yang bebas dan adil kemudian diterjemahkan konstitusi Indonesia sebagai pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Singkatnya, pemilu luber dan jurdil secara berkala. 

Pemerintah, dalam penyelenggara pemilu memutuskan pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024, beberapa elite partai politik memunculkan wacana penundaan pemilu. Dari sekian alasan yang diajukan, terdapat alasan yang menyita perhatian publik dan menimbulkan pro dan kontra. Hal itu diartikulasikan melalui Pasal 7 UUD Tahun 1945 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.  

Pemilu dalam konstitusi

Penundaan pemilu tersebut tidak dapat digeneralisasi pada persoalan selain pada faktor pandemi. Beban biaya pemilu yang tinggi tidak serta merta dapat dijadikan dasar bagi penundaan pemilu. Bagi sebagian besar negara demokrasi di dunia, pelaksanaan pemilu secara berkesinambungan merupakan agenda utama setiap negara serta memasukkannya dalam konstitusi mereka. Di Indonesia, pemilu dinyatakan secara tegas dalam konstitusi sebagai bagian penting demokras

Ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 pada pokoknya telah dirumuskan secara jelas bahwa” pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali”.

Terdapat perubahan model yang menjadi perdebatan setiap penyusunan undang-undang pemilu, yaitu dari keserentakan pemilu dan pilihan proporsional tertutup atau proporsional terbuka. Semua kebijakan ini adalah merupakan open legal policy pembentuk undang-undang dan bersifat konstitusional. Namun, penundaan Pemilu 2024 tidak dapat dimasukkan dalam keranga untuk penguatan demokrasi. Hal ini cukup jelas karena penundaan pemilu adalah pembangkangan konstitusi yang melanggar ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Berita Terkait

Semarak Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Zainal Febriyanto, SH Ajak Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kosambi Ucapkan Gong Xi Fa Cai 2577–2026, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Kabupaten Tangerang
Srikandi FKBN Pusat Resmi Terbentuk, Ibu Arni Nahkodai Periode Perdana Dengan Semangat Kemandirian dan Pemberdayaan
HUT Ke-8 RSUD Pakuhaji, Bupati Tangerang Resmikan Pengggunaan Fasilitas Baru dan Rencana Perluasan Rumah Sakit
Masjid Jami Baiturrahman Gelar Sunatan Massal di Poris Gaga Baru, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat
Samsuri, S.Pd.I, M.A., Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Menghadiri Undangan Resmi Dari DPP HMNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Dugaan Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek, Tanpa Hamparan di Sukamulya Kota Tangerang
Diduga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching Indomaret di Jalan Dr Sintanala Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru