Mengenal Tata Cara Penyerahan Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Pengembang ke Pemerintah Daerah

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : EVI. S Editor : YS Dibaca 46 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, onlineindonesia.id

Pengelolaan Prasarana Utilitas Umum (PSU) merupakan Penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) maupun Fasilitas Umum (Fasum) dari pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi kewajibannya para pengembang untuk segera menyelesaikan dengan menyerahkan Fasos maupun Fasumnya.

Ketika pengembang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya pada Pemerintah Daerah (Pemda), maka yang dirugikan tidak hanya Masyarakat, melainkan pemerintah itu sendiri. Menurut keterangan Pj Wali Kota Tangerang, secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif di dalam melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas Kota Tangerang.

Hal tersebut akan menjadi beban pemerintah terutama dari sisi legalitasnya. Disisi lain, masyarakat hanya mengetahui kesalahan pemerintah saja, seperti halnya dengan lampu penerangan jalan yang padam, dan fasilitas jalan atau saluran rusak yang dibebankan kewajibannya kepada Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang  Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Pasal 5 ayat (1),
“Setiap Penyelenggara dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan Prasarana, Sarana, Utilitas dengan proporsi 40% (empat puluh persen) dari luas tanah yang dikembangkan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah”.

Dilanjutkan dengan Pasal 12 ayat (1) Kewajiban penyelenggara perumahan menyediakan lahan untuk TPU berupa tanah siap bangun dengan ketentuan untuk pembangunan kawasan perumahan horizontal.

Koordinator Kelompok Subtansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah
Sahrulloh menjelaskan  bahwa, penyelenggara wajib menyerahkan lahan dengan nilai yang ditentukan perencanaan pembangunan perumahan yang horizontal,
” Kewajiban penyelenggara yang menyerahkan lahan TPU sebesar 2% (dua persen) dari luas lahan sesuai rencana perumahan horizontal pada rencana tapak (site plant ) yang disetujui ,” Jelas Sahrulloh, pada ( 18/72024 ).

Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan:

(1). Persyaratan umum
meliputi:
a. Lokasi prasarana,
sarana, dan utilitas
sesuai dengan rencana
tapak yang
sudah disetujui oleh
Pemerintah
Daerah
b. Sesuai dengan
dokumen perijinan dan
spesifikasi teknis
bangunan.
(2).Persyaratan teknis sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
terkait dengan
pembangunan perumahan
dan permukiman.
(3) Persyaratan administrasi
harus memiliki:
A.dokumen rencana tapak
(siteplant) yang telah
disetujui
oleh pemerintah daerah
B. Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) bagi
bangunan yang
dipersyaratkan
C. Ijin Penggunaan
Bangunan (IPB) bagi
bangunan yang
dipersyaratkan dan
D.Surat pelepasan hak
atas tanah dari
pengembang kepada
Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat
Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat
Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim
Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik
Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan
Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri
Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:40 WIB

Silaturahmi Puluhan Tahun Berbuah Nasihat Sedekah, Ketua Mandor Donie BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga dan Al Habib Hamid Naufal bin Alwi Alkaff Bahas Pentingnya Berbagi

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Rabu, 2 September 2026 - 04:28 WIB

Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Peratin Sukamarga, Tomi Sanjaya Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

Camping Kemerdekaan HUT RI ke-81 SCI di Ciater Subang Berlangsung Meriah, 300 Peserta Padati Ground Camping Atap Ciater

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Pengajian Rutin dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BPPKB Banten DPAC & DPRT Se-Teluknaga Santuni 25 Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru