Tangerang, onlineindonesia.id
Pengelolaan Prasarana Utilitas Umum (PSU) merupakan Penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) maupun Fasilitas Umum (Fasum) dari pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi kewajibannya para pengembang untuk segera menyelesaikan dengan menyerahkan Fasos maupun Fasumnya.
Ketika pengembang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya pada Pemerintah Daerah (Pemda), maka yang dirugikan tidak hanya Masyarakat, melainkan pemerintah itu sendiri. Menurut keterangan Pj Wali Kota Tangerang, secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif di dalam melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas Kota Tangerang.
Hal tersebut akan menjadi beban pemerintah terutama dari sisi legalitasnya. Disisi lain, masyarakat hanya mengetahui kesalahan pemerintah saja, seperti halnya dengan lampu penerangan jalan yang padam, dan fasilitas jalan atau saluran rusak yang dibebankan kewajibannya kepada Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Pasal 5 ayat (1),
“Setiap Penyelenggara dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan Prasarana, Sarana, Utilitas dengan proporsi 40% (empat puluh persen) dari luas tanah yang dikembangkan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah”.
Dilanjutkan dengan Pasal 12 ayat (1) Kewajiban penyelenggara perumahan menyediakan lahan untuk TPU berupa tanah siap bangun dengan ketentuan untuk pembangunan kawasan perumahan horizontal.
Koordinator Kelompok Subtansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah
Sahrulloh menjelaskan bahwa, penyelenggara wajib menyerahkan lahan dengan nilai yang ditentukan perencanaan pembangunan perumahan yang horizontal,
” Kewajiban penyelenggara yang menyerahkan lahan TPU sebesar 2% (dua persen) dari luas lahan sesuai rencana perumahan horizontal pada rencana tapak (site plant ) yang disetujui ,” Jelas Sahrulloh, pada ( 18/72024 ).
Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan:
(1). Persyaratan umum
meliputi:
a. Lokasi prasarana,
sarana, dan utilitas
sesuai dengan rencana
tapak yang
sudah disetujui oleh
Pemerintah
Daerah
b. Sesuai dengan
dokumen perijinan dan
spesifikasi teknis
bangunan.
(2).Persyaratan teknis sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
terkait dengan
pembangunan perumahan
dan permukiman.
(3) Persyaratan administrasi
harus memiliki:
A.dokumen rencana tapak
(siteplant) yang telah
disetujui
oleh pemerintah daerah
B. Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) bagi
bangunan yang
dipersyaratkan
C. Ijin Penggunaan
Bangunan (IPB) bagi
bangunan yang
dipersyaratkan dan
D.Surat pelepasan hak
atas tanah dari
pengembang kepada
Pemerintah Daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










