Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman terdiri atas unsur:
A. Sekretariat Daerah;
B. Badan Perencanaan
Keuangan Aset
Daerah (BPKAD)
C. Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
D. Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)
teknis terkait
E. Camat
F. Lurah/Kepala Desa.
Pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud, Pengelola Barang Milik Daerah ( PBMD ) melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) dan melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima asset berupa prasarana, sarana, dan utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Dinas Perkimtan ) berkewajiban menginformasikan kepada Masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang tersebut.
SKPD Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas.
Pemerintah Daerah ( Sekda ) membuat pernyataan asset atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada SKPD yang berwenang dalam mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kantor Badan Pertanahan Nasional menerbitkan hak atas tanah tersebut.
Sanksi administratif kepada pengembang yang tidak memenuhi peraturan tersebut dapat berupa:
A. Peringatan tertulis;
B. Pembatasan kegiatan
pembangunan
C. Penghentian sementara
atau tetap pada
pekerjaan pelaksanaan
pembangunan
D. Penghentian sementara
atau penghentian tetap
pada pengelolaan
perumahan
E. Penguasaan sementara
oleh pemerintah
(disegel)
F. Kewajiban membongkar
sendiri bangunan dalam
jangka waktu tertentu
G. Pembatasan kegiatan
usaha
H. Pembekuan izin
mendirikan bangunan
I. Pencabutan izin
mendirikan bangunan;
J. Pembekuan/pencabutan
surat bukti kepemilikan
rumah
K. Perintah pembongkaran
bangunan
rumah
L. Pembekuan izin usaha;
M. Pencabutan izin usaha;
N. Pengawasan
O. Pembatalan izin
P. Kewajiban pemulihan
fungsi lahan
dalam jangka waktu
tertentu;
Q. Pencabutan insentif;
R. Pengenaan denda
administratif; dan/
atau
S. Penutupan Lokasi.
Kemudian dari pada itu, Sahrulloh menyampaikan keterkaitan PSU yang sudah terbit hak pakai pemerintah kota, dapat dikonsultasikan kembali kebagian informasi Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang dgn membawa data-data dan bukti yang valid.
“Terkait alih fungsi lahan PSU yang belum disertifikasi bukan menjadi kewenangan Kantor Badan Pertanahan melainkan masih menjadi kewenangan Pemerintah setempat, melainkan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota tangerang dan pihak pengembang,” Tandas Sahrulloh.
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










