Mengenal Tata Cara Penyerahan Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Pengembang ke Pemerintah Daerah

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : EVI. S Editor : YS Dibaca 46 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman terdiri atas unsur:
A. Sekretariat Daerah;
B. Badan Perencanaan
Keuangan Aset
Daerah (BPKAD)
C. Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
D. Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)
teknis terkait
E. Camat
F. Lurah/Kepala Desa.
Pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud, Pengelola Barang Milik Daerah ( PBMD ) melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) dan melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima asset berupa prasarana, sarana, dan utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Dinas Perkimtan ) berkewajiban menginformasikan kepada Masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang tersebut.

SKPD Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas.

Pemerintah Daerah ( Sekda ) membuat pernyataan asset atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada SKPD yang berwenang dalam mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kantor Badan Pertanahan Nasional menerbitkan hak atas tanah tersebut.

Sanksi administratif kepada pengembang yang tidak memenuhi peraturan tersebut dapat berupa:

A. Peringatan tertulis;
B. Pembatasan kegiatan
pembangunan
C. Penghentian sementara
atau tetap pada
pekerjaan pelaksanaan
pembangunan
D. Penghentian sementara
atau penghentian tetap
pada pengelolaan
perumahan
E. Penguasaan sementara
oleh pemerintah
(disegel)
F. Kewajiban membongkar
sendiri bangunan dalam
jangka waktu tertentu
G. Pembatasan kegiatan
usaha
H. Pembekuan izin
mendirikan bangunan
I.  Pencabutan izin
mendirikan bangunan;
J. Pembekuan/pencabutan
surat bukti kepemilikan
rumah
K. Perintah pembongkaran
bangunan
rumah
L. Pembekuan izin usaha;
M. Pencabutan izin usaha;
N. Pengawasan
O. Pembatalan izin
P.  Kewajiban pemulihan
fungsi lahan
dalam jangka waktu
tertentu;
Q. Pencabutan insentif;
R. Pengenaan denda
administratif; dan/
atau
S. Penutupan Lokasi.

Kemudian dari pada itu, Sahrulloh menyampaikan  keterkaitan PSU yang sudah terbit hak pakai pemerintah kota, dapat dikonsultasikan kembali kebagian informasi Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang dgn membawa data-data dan bukti yang valid.

“Terkait alih fungsi lahan PSU yang belum disertifikasi bukan menjadi kewenangan Kantor Badan Pertanahan melainkan masih menjadi kewenangan Pemerintah setempat, melainkan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota tangerang dan pihak pengembang,”  Tandas Sahrulloh.

Berita Terkait

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat
Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat
Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim
Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik
Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan
Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri
Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:40 WIB

Silaturahmi Puluhan Tahun Berbuah Nasihat Sedekah, Ketua Mandor Donie BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga dan Al Habib Hamid Naufal bin Alwi Alkaff Bahas Pentingnya Berbagi

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Rabu, 2 September 2026 - 04:28 WIB

Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Peratin Sukamarga, Tomi Sanjaya Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

Camping Kemerdekaan HUT RI ke-81 SCI di Ciater Subang Berlangsung Meriah, 300 Peserta Padati Ground Camping Atap Ciater

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Pengajian Rutin dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BPPKB Banten DPAC & DPRT Se-Teluknaga Santuni 25 Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru