Seperti diketahui, hak-hak politik perempuan merupakan amanat bangsa yang telah tertuang dalam undang-undang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, setiap partai politik diharuskan menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat dan di tingkat daerah.
Sementara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menegaskan bahwa partai politik bisa menjadi peserta
pemilu apabila telah menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusannya di tingkat pusat. Daftar bakal calon legislatif juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, baik di DPR maupun di DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Meski demikian, Ornela tidak menginginkan peran perempuan sekadar pelengkap demi memenuhi persyaratan pemilu. Lebih dari itu, PAN membuktikan bahwa perempuan mampu menyajikan warna yang lebih baik di level legislatif maupun eksekutif.
“PAN adalah partai yang berkomitmen untuk terus merangkul perempuan dalam kegiatan politik. Di DPR RI misalnya, dari 44 anggota, 7 di antaranya merupakan perempuan,” pungkas Ornela.
Halaman : 1 2












