KARIMUN, liputan86.com -suaralintasindonesia.com, Menindaklanjuti pemberitaan terkait belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah-wilayah di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk menanggulangi permasalahan lambannya proses pembuatan sertipikat tanah.
Namun kenyataanya program PTSL yang seharusnya dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian permasalahan tersebut malah menjadikan kesempatan dan peluang di duga oleh para oknum pejabat ditingkat daerah bahkan dijadikan sebagai suatu Modus Operasi sejumlah oknum Pegawai BPN atau Mafia Tanah demi menguntungkan sekelompok atau golongan tertentu.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Karimun, salah seorang pihak kuasa ahli waris atas nama Dedi warga Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengalami kerugian atau kehilangan hak tanahnya seluas kurang lebih 1.000 meter persegi. Tanah milik orang tuanya yang bernama Hiap Sang diduga diserobot melalui PTSL, tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik tanah yang sah, jelas Dedi saat wawancara dengan media yang kedua kalinya.
Melalui telpon selulernya Dedi menyampaikan pada awak media bahwa, sejak tahun 2003 orang tuanya bernama Hiap Sang memiliki lahan seluas 10.143 m² di Kelurahan Parit Benut yang bersertifikat hak milik. Namun pada Januari 2022 kami datang ke lokasi melihat ada patok di dalam lahan kami yang menjadi milik orang lain jelas Dedi dengan nada keheranan.
Kemudian “Sejak itu kami berusaha mencari tau mulai dari tingkat RT, RW dan Kelurahan hingga ke BPN Kabupaten Karimun. Salah satu petugas BPN yang turun ke lokasi untuk melihat ada patok yang bukan milik kami padahal ada dalam lahan yang kami miliki Ucapnya. Sejak Februari 2022 hingga sekarang hampir 1 tahun, tidak ada upaya pihak BPN Kabupaten Karimun untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan ini. Bahkan kami juga sudah pernah melayangkan surat resmi ke BPN menyarankan untuk pecah sertifikat dan dilakukan pengukuran ulang mesin menurut keterangan Dedi.
Pada saat kami berkunjung ke kantor BPN, Sebelumnya kepala pengukuran yang bernama Agus disaat dijumpai di Kantor BPN Karimun, meminta copy sertifikat agar dicek arsipnya, namun sampai bulan Mei 2022 tidak ada kabar hingga Agus sudah pindah tugas dari BPN Karimun dan kembali meminta copy sertifikat juga no telp sepadan agar bisa disurati Kata Dedi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














