Kemudian kami pun mencoba kembali mempertanyakan kejelasan permasalahan sengketa tanah orang tua saya ini kepada pejabat tugas ukur pengganti saudara Agus, yakni Ari Wibowo selaku pengganti Agus terkesan bungkam dan tidak bisa lagi untuk berkomunikasi dengan baik pada kami, bahkan di telpon maupun dihubungi melalui pesan wasshap pun tidak pernah diresponnya pungkas Dedi dengan nada kecewa.
Ditempat yang berbeda awak mediapun mencoba menghubungi saudara Ari Wibowo sebagai petugas ukur BPN Karimun dan hasilnya sama tidak ada respon atau membalas pesan chat wa nya. Setelah pemberitaan muncul dibeberapa media baru membalas dan mohon maaf dengan alasan hp ketinggal dirumah, padahal saat ditelpon oleh awak media sempat dirijeknya dua kali panggilan.
Kepala BPN Karimun setelah membaca berita ahirnya mengklarifikasi dan mengucapkan ” terimakasih atas klarifikasi nya, namun ada baiknya konfirmasi dulu sebelum berita dinaikkan agar mendapatkan informasi yang berimbang sesuai dengan UU pers” jelas Junaedi, S. Kemudian menyarankan kami datang langsung kekantor BPN Karimun. ” Iya, silahkan aja datang ke kantor pak..! Karena seingat saya Dedi itu sudah berapa kali datang ke kantor dan telah dijelaskan,Tapi jangan pula sudah dijelaskan dia masih ngeyel sesuai maunya dia, terus jadi buat info yang gak benar yang malah mengarah ke fitnah,
Kami kan bekerja sesuai aturan bukan sesuai maunya orang per orang jelas Junaedi kepada awak media. Padahal sebelum tayang berita pun kami sudah beberapa kali menghubungi Ari Wibowo namun tidak respon.
Karena narasumber merasa cukup bukti dan siap untuk mempertangungjawabkan ahirnya setelah terbit berita yang pertama langsung melaporkan ke pihak Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau yang berkantor di Batam, dibuktikan dengan surat laporan dan tanda bukti penerimaan dekumen kelengkapanya untuk ditindaklanjuti kepihak yang berkepentingan. Karena sudah beberapa kali menghubungi saudara Ari Wibowo tidak meresponnya bahkan nomer kami di blokir jelas Dedi pada media. Tentunya ini sudah menyalahi dan melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik. Harapan kami dari keluarga, agar BPN Karimun dapat mensikapi keluhan masyarakat dengan baik dan bijak sehingga tidak merugikan masyarakat pungkas Dedi pada awak media.
Sampai berita yang kedua kalinya ditayangkan, pihak BPN Kabupaten Karimun tidak dapat dihubungi baik kepala BPN maupun Ari Wibowo sebagai petugas lapangan yang menangani permasalahan tersebut untuk dimintai keterangan. (Tim)
Halaman : 1 2













