TANGERANG, Liputan86.com – PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) pengelola peternakan sapi di Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga aktivitas nya dipersoalkan sejumlah aktivis mahasiswa lantaran diduga mengangkangi aturan.
Mulai dari persoalan laporan evaluasi Amdal dan regulasi penataan ruang yang dilanggar. Sampai menyasar kepada keluhan warga setempat yang kebauan diduga berasal dari aktivitas peternakan sapi tersebut.
Aktivis Mahasiswa Teluknaga Alfi Budairi mengatakan pihak pengelola peternakan sapi di Desa Tanjung Burung diduga mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemangku kebijakan.
Pihaknya mempertanyakan evaluasi dokumen Amdal yang sudah dimiliki PT TUM. Sebab kata Alfi, jelas tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Apakah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) nya sudah dilaksanakan ?. Sebab, itu menjadi kewajiban untuk membuat bagi pihak pengelola dalam hal ini pihak PT TUM sesuai amanat Pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Alfi Budairi kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Kemudian, Alfi menduga kesalahan nampak terjadi pada regulasi atau aturan penataan ruang yang dilakukan PT TUM. 29 wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, untuk kawasan peternakan hanya di Kecamatan Kronjo.
Alfi menegaskan, aturannya jelas ada jika merujuk pada Pasal 51 ayat 4 Perda Nomor 9 Tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













