“Aturannya jelas itu kok, kawasan diperuntukan untuk peternakan hanya dibolehkan di wilayah Kecamatan Kronjo seluas 49 hektar yang lain tidak bisa,” tegas mantan Ketua Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (MPRI).
Sementara, Aktivis Mahasiswa Universitas Yuppentek Indonesia Abdul Mukti memaparkan adanya polusi udara di area pemukiman sekitar aktivitas peternakan sapi PT TUM.
Mukti katakan, sempat menggali informasi dari warga sekitar bahwa polusi udara atau disebut bau tidak sedap diduga bersumber dari peternakan sapi.
“Saya investigasi kebenaran polusi udara atau bau tidak sedap di sekitaran Kebon Kopi Desa Tanjung Burung. Beberapa warga bilang kalau penyumbang bau nya adalah akibat aktivitas peternakan sapi,” ujar Mukti.
Nampak belum puas, Mukti mengaku bersama kawan-kawan mahasiswa lainnya dalam waktu dekat akan melakukan advokasi dan menggali legalitas PT TUM mengelola peternakan sapi dari pemerintah daerah.
“Saya dalam waktu dekat bersama kawan-kawan (mahasiswa) lain akan advokasi dan mempertanyakan keabsahan izin-izin peternakan sapi PT TUM di Desa Tanjung Burung. Apabila tidak sesuai kita desak untuk pemerintah daerah ambil langkah tegas,” kata Mukti. (Red)
Halaman : 1 2












