Tangerang,Liputan86.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kecamatan Rajeg dan Kemiri, Jumat (14/04/23).
Berdasarkan aduan dari masyarakat yang berada di dua kecamatan, Satpol PP melakukan tindakan dengan menyegel dan memasang Pol PP Line pada alat berat beko yang berada di lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah ini, sudah dilakukan beberapa kali di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami lakukan tindakan, karena aktivitas tersebut sudah membuat keresahan warga sekitar dan tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” ujar Fachrul.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













