Selain itu, Fachrul menegaskan akibat dampak dari aktivitas ini dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah tersebut, maka dari itu kami melakukan penindakan kembali terhadap aktivitas galian yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Rajeg dan Kemiri, laporan itu kami terima pada hari Kamis (13/4/23) malam.
“Kami langsung mengatensikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, kami mendapati ada dua wilayah yang telah dilaporkan. Kamu juga lakukan pemanggilan terhadap kedua penanggung jawab aktivitas galian tersebut ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pemeriksaan dokumen perizinannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan terhadap beberapa aktivitas galian maupun pemerataan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut guna meminimalisir pelanggaran Peraturan Daerah serta kerusakan ekosistem lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas galian.” pungkasnya.
(Aris)
Halaman : 1 2












