Menurut Asep Ruhiat, HAPI Riau juga akan menggandeng kerjasama kemitraan dengan lembaga kampus hukum di Riau. Salah satunya yakni kampus hukum Universitas Muhammadiyah Riau. Kerjasama ini dalam program PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA) calon advokat di Riau.
“Kita akan terus menjalin kerjasama dengan kampus-kampus hukum di Riau. Khususnya dalam pelaksanaan PKPA dan UPA serta program peningkatan SDM anggota,” jelas Asep.
Ia menambahkan, tugas sosial pelayanan hukum juga akan diberikan oleh HAPI kepada masyarakat Riau. Yakni lewat pembentukan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk memberikan layanan dan konsultasi hukum bagi para pencari keadilan, khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi bawah.
“HAPI akan memberikan layanan bantuan sosial hukum kepada masyarakat. Karena itu merupakan tanggung jawab sosial bagi HAPI,” tegas Asep.
Ketua Umum DPP HAPI, Enita A. Laksmita SH, MH menyatakan, HAPI adalah salah satu organisasi advokat yang memiliki sejarah panjang. Didirikan sejak tahun 1993, HAPI menjadi organisasi yang ikut mendorong lahirnya Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Enita berharap agar modal sosial dan historis HAPI kembali dibangkitkan untuk penguatan organisasi HAPI di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Riau.
“Saya meyakini jajaran pengurus HAPI akan progresif dan terus mematangkan konsolidasi organisasi, perekrutan anggota secara massif dan juga meningkatkan SDM advokat anggotanya,” tegas Enita. (TB.harery, Rustam)
Halaman : 1 2












