Dikatakan, dalam UU nomor 26 tahun 2007 dan PP 21 tahun 2021 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air.
“Dengan demikian, kabupaten yang baik tentu saja kabupaten yang dibangun mengacu pada RTRW,” kata Budus.
Lanjut Budus, meminta kepada Bupati Tangerang agar tegas terhadap kawasan resapan air yang sudah ditetapkan tidak dibangun untuk perumahan dan kawasan komersil Sebab pemukiman yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukkannya punya andil mengakibatkan banjir di musim hujan. “Kedepan semua pihak terkait agar evaluasi secara ketat agar kawasan resapan air yang sudah masuk dalam RTRW kabupaten tidak diganggu. Khususnya pembangunan perumahan maupun peruntukkan lainnya,” ungkapnya
Menurut Budus, daerah resapan air pada hakikatnya sebuah daerah yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah.
Fungsi dari daerah resapan air sendiri, lanjutnya untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, ungkap Budus , daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau.
“Dampak yang terjadi bila alih fungsi lahan yang tak terkendali adalah banjir. Dan banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan,” ungkapnya.
(Aris)
Halaman : 1 2












