Tangerang,Liputan86.com- Aktivis Tangerang Utara bondan bakal laporkan proyek pemeliharaan yang beralokasi di Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri ke Inspektorat dan BPK,Kabupaten Tangerang.
Pasalnya proyek pemeliharaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2022 ini salah satu kegiatan infrastruktur Kecamatan Sukadiri dengan judul kegiatan “Koordinasi Pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum” yang berada di Desa Buaran Jati, RT.01/05 yang diduga tidak transparan melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dalam kegiatan tersebut berjudul kordinasi Pemeliharaan prasarana dan sarana umum dengan kegiatan Spal sementara fakta pengerjaan berfisik U-dict. Disamping itu papan proyek yang dipasang dilokasi tidak tercantumnya volume kegiatan panjang dan lebar pada proyek tersebut,” jelas bondan kepada wartawan, minggu(28-05-2022)
Bondan menjelaskan, pada kegiatan tersebut kegiatan spal yang tercantum pada papan proyek, namun kenyataannya proyek tersebut dikerjakan berfisik U-dict. Biasanya jika spal menggunakan material batu kali dan pasir berbeda dengan u-dict yang sudah tercetak sesuai ukuran,dugaan pemasangan u-dict pun tanpa pake alas pasir atau dipelester mengakibatkan kualitas pembangunan kurang kuat dan mudah rapuh.
Lanjut bondan menjelaskan papan proyek yang terpasang di lokasi tidak dicantumkannya panjang dan lebar pada volume kegiatan, dan ini akan ada indikasi penyimpangan terhadap pembangunan yang dikerjakan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














